Ilham - Call / WA +6281267 45797...........

Sumber Dasar Adat Minangkabau

  Adat Minangkabau sebagai pedoman dan pegangan hidup masyarakat, nilai-nilai dan norma-norma atau aturan-aturan, yang terkandung didalamnya digali dari kenyataan-kenyataan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam. Yaitu Kenyataan-kenyataan yang terdapat pada alam yang ada disekitar kita diamati, kemudian dipelajari, dianalisa serta dijadikan ikhtibar atau perbandingan oleh pencipta adat Minangkabau dengan menyusun ketentuan-ketentuan /aturan-aturan yang terdapat pada alam tersebut untuk dijadikan aturan/ketentuan untuk mengatur kehidupan pribadi atau bermasyarakat di Minangkabau.


Dasar hukum adat tentang sumber pokok adat Minangkabau ini tertuang dalam pepatah adat Minangkabau yang berbunyi sebagai berikut :

Panakiak pisau sirawik
Ambiak galah batang lintabuang
Silodang ambiak ka niru
Nan satitiak jaikan lawik
Nan sakapa jadikan gunuang
Alam takambang jadikan guru

Jadi jelas setelah memperhatikan dan mempelajari serta menganalisa sifat-sifat dan fenomena-fenomena yang terdapat pada alam, barulah kemudian di susun menjadi ketentuan-ketentuan adat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Keadaan yang demikian dilukiskan dalam pepatah adat yang berbunyi :

Bumi sanang padi manjadi
Padi kuniang jaguang maupiah
Taranak bakambang biak
Bapak kayo mandeh barameh
Mamak disambah urang pulo
Katapi bagantang urai
Katangah bagantang podi.

Keadaan yang demikianlah yang ingin dicapai oleh adat Minangkabau, untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Contoh : Setelah diperhatikan berkali-kali gejala alam, misalnya setiap ada gabak (mendung) dilangit, akan turun hujan. Begitu pula apabila terjadi cewang (cahaya cemerlang) dilangit akhirnya hari akan panas. Dari memperhatikan, mempelajari dan memahami gejala yang terjadi pada alam tersebut lahirlah ketentuan adat yang berbunyi : “Gabak dihulu tando kahujan, Cewang dilangit tando kapaneh”

Isi dan Hakekat Adat Minangkabau

Didalam uraian diatas telah kita singgung, bahwa Adat Minangkabau dalam kedudukan sebagai pedoman dan pegangan hidup masyarakat Minangkabau berfungsi mengatur, membimbing serta mengarahkan sikap dan tingkah laku anggota masyarakat yang didasarkan pada budi pekerti yang mulia, sehingga akhirnya dalam kehidupan masyarakat tercipta keamanan dan ketertiban. Sebagai pedoman dan pegangan hidup Adat Minangkabau berisi dan memuat berbagai ketentuan hidup, mulai dari masalah yang kecil sampai kepada masalah yang besar dan luas.

Adat mengatur tentang bagaimana caranya seseorang harus berbuat dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Adat mengatur tentang bagaimana tata cara duduk, berjalan, makan, minum, berbicara dan sebagainya yang didasarkan pada budi pekerti yang baik, “lamak dek awak, katuju dek urang “.

Demikian pula halnya dengan masalah yang lebih besar dan luas yang berkaitan dengan kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Misalnya adat mengatur tentang betapa pentingnya prinsip persatuan dan kesatuan (kebersamaan) untuk mencapai tujuan bersama, ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun, tat ungkuik samo makan tanah, ta tilantang samo minum ambun.

Begitu pula halnya dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, Adat mengatur apabila rasa kebersamaan, persatuan dan keadilan telah terujud di tengah-tengah masyarakat, selanjutnya bagaimana caranya memanfaatkan kekuatan/potensi tersebut untuk mencapai tujuan yang kita cita-citakan dalam kehidupan masyarakat mulai dari lingkungan kaum, suku, korong/kampung sampai kepada lingkungan ber Nagari, Berbangsa dan Bernegara.

Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Adat Minangkabau sebagai pedoman dan pegangan hidup berisi ketentuan-ketentuan adat yang berkaitan dengan seluruh aspek dan bidang kehidupan masyarakat mulai dari masalah yang kecil-kecil sampai kepada masalah yang besar-besar. Hal inilah yang diungkapkan oleh kaedah adat yang berbunyi :
Rumah Gadang bari bapintu
Nak tarang sampai kadalam
Jikok dikumpa saleba kuku
Jikok dikambang saleba alam

Bago sagadang biji labu, bumi jo langik ado didalam
Kulik maia ditimpo batis
Batis ditimpo galo-galo
Dalam lahia ado babatin
Dalam batin ba hakekat pulo

Selanjutnya yang menjadi hakekat dari adat Minangkabau tersebut adalah budi pekerti yang mulia yang membedakan secara tajam antara manusia dan hewan dalam tingkah laku dan perbuatannya. Jadi hakikat dari adat Minangkabau tersebut adalah ajaran budi yang melandasi setiap sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.
Lamak dek awak, katuju dek urang,Sakik dek awak Sakik dek urang, Sakik sorang damam barampek”.

Kuek rumah karano sandi
Rusak sandi rumah binaso
Kuek bangso karano budi
Rusak budi hancualah bangso
Dek ribuik rabahlah padi
Dicupak Dt. Tumanggung
Kok iduik indak ba budi
Duduak tagak kamari tangguang

Tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh adat Minangkabau

Kembali kepada fungsi adat Minangkabau sebagai pedoman dan pegangan hidup bermasyarakat di Minangkabau, dimana ajaran yang terkandung didalamnya berisi aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap pribadi yang menjadi anggota masyarakat. Dengan mentaati dan mempedomani aturan dan ketentuan-ketentuan adat tersebut maka kehidupan orang Minangkabau akan terarah dan tidak akan terombang ambing oleh berbagai macam paham dan pandangan hidup yang berasal dari kebudayaan asing yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan kepribadian orang Minangkabau.

Adapun yang merupakan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh adat Minangkabau bila ketentuan dan aturan adat dijadikan pedoman dan pegangan hidup oleh setiap pribadi dalam kegiatan dan aktifitas hidup sehari-hari adalah terciptanya kehidupan tertib, aman, bahagia, dan sejahtera lahir bathin, seperti yang diungkapkan dalam kaedah adat yang berbunyi :
Bumi sanang padi manjadi
Padi kuniang jaguang maupiah
Taranak bakambang biak
Bapak kayo mandeh barame.
Mamak disambah urang pulo
Katapi bagantang urai
Katangah bagantang podi.
Jadi kehidupan yang ingin dicapai oleh adat Minangkabau adalah kehidupan yang aman, tertib, bahagia dan sejahtera terpenuhinya seluruh kebutuhan jasmani dan rohani. Dan setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat senantiasa bersikap dan bertingkah laku dengan mempertimbangkan kaedah adat “lamak dek awak, katuju dek urang”artinya Mampu merasakan kedalam dirinya, apa yang dirasakan oleh orang lain. Kehidupan yang demikianlah yang disebut dengan kehidupan beradat di Minagkabau.