Cerita ini saya ceritakan pakai bahasa Indonesia. Boleh hebat pula saya
orang bilang berbahasa Indonesia. Sekalian saya mau buktikan ke dunia,
kalau saya ini pintar sekali. S3 titel saya, ya tentu sajalah hebat saya
berbahasa Indonesia.
Pada jaman yang bukan dahulu kala, iyalah ini pada saat jama modern.
Kononlah ada selebritis dari sebuah kota di daerah Minangkabau.
Maklumlah kebiasaan selebritis itu kan kawan cerai kawin cerai. Tidak
selebritis itu namanya kalau sudah pernah nikah tapi belum bercerai.
Itu pulalah tren yang diikuti oleh pasangan yang dulu serasi banget ini
ha. Uwan Tarambin dan One Kimberli. Karena masalah rumah tangga sering
diliput infotainment. Tambah pula gosip gosip yang beredar. Tapi biar
seperti selebritis pula, " biarlah ini urusan kami, mungkin kami tak
cocok lagi bersama" begitulah yang mereka katakan saat jumpar pers hari
jumat yang lepas.
Sidang gugatan cerai telah dilayangkan. Sudah tiga kali bersidang, iya memang kalaulah niat itu harus sampai, tak kayu jenjang dikeping. Sampai juga lah pada putusan cerai. Tak bisa dirujuk lagi Uwan Tarambin dengan One Kimberly ini. Cinta cukup sampai disini kalau dibawakan ke lagu demasip.
Namun begitu masalah konspirasi hati bisa selesai. Muncul pulalah masalah baru. Apa masalah barunya? Kita lihat setelah pesan pesan berikut ini.
Kembali lagi ke cerita kita. Tadi dikatakan apa masalahnya? Yaitu masalah hak asuh anak. Majlis hakim menjatuhkan putusan hak asuh anak pada One Kimberli. Tapi Uwan Tarambin tak bisa terima itu. Maklum anak perempuan, tentu akan menjadi tempat berpulang dan menjaga badan nanti kalaulah tua datang menjelang. Kemuian proteslah Uwan Tarambin ke Majlis Hakim.Pesan : Sesungguhnya Cerai itu adalah hal yang halal dan sah dan dibenci oleh Allah
" Pak Hakim yang terhormat, tak begitu saja. Saya ini bapaknya mah, Kan saya yang menafkahi , saya lah yang punya hak mengasuh anak. Saya sanggup mengasuh upik saya ini. " kata Uwan Tarambin
" O ndak bisa begitu pak Hakim, aku lah ibunya, aku yang beri kasih sayang. Sepantasnya sama akulah anak di besarkan" Balas si One Kimberli.
Majlis Hakim di pengadilan bingung. Keduanya sama sama bisa untuk mengasuh anak ini. Mau dilakukan pengundian, mana boleh seperti itu.
Telah dihadirkan saksi saksi dari luar negeri , tapi majlis hakim tetap ragu memutuskan masalah ini. Takut nanti tidak adil, ingat nanti semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan.
Pada sidang putusan terakhir, sidang ke 32. Baru didengarkan kesaksian akhir dari One dan Uwan. Dimulai dari One dulu.
" Pak Hakim, bapak mengertilah perasaan seorang ibu, 9 bulan saya mengandung. Menahan semua sakit saat mengandung. Melahirkan, sudilah pak hakim untuk saya yang memiliki hak bersama anak ini. Ikatan batin ibu dan anak hakim. Sementara bapaknya apa, cuma nafkah duit saja. Tak semuanya bisa dengan duit itu Pak Hakim. " One berbicara, sambil menangis. Selesai menangis melihat samping lah ke Uwan, pertanda kemenangan. Pasti hakim, memenangkan dia, akting menangis One Kimberli ini tak perlulah diragukan lagi.
Terakhir giliran si Uwan menyampaikan kenapa hak asuh anak jatuh padanya. Akhirnya denga santai, Uwan berkata.
" Pak Hakim, semua persoalan harus diputuskan dengan logika yang benar bukan?, Sekarang saya tunjukkan pada pak hakim bagaimana logikanya. Begini, pak Hakim punya kartu ATM di bank? Sekarang pak Hakim, menaruh duit di bank. Pak Hakim tarik duitnya dari ATM. Pak Hakim masukin kartu ATMnya kan? Setelah dipencet pencet, kan keluar duit. Sekarang begini,
Walaupun dimasukkan, ada di dalam nya, kalau sudah keluar itu jadi milik siapa yang keluar. Jadi pak milik Hakim kan? Saya masukin, saya pencet pencet, nah keluar itu si Upik. Ya upik yang keluar itu telah jadi milik saya kan" Balas Uwan Talambin.
Betul juga logika Uwan ini. Nah menurut, sanak sanak semua kalau sanak yang jadi hakimnya, siapa yang berhak mengasuh anak ini.