Membahas mengenai tanah adat di Minangkabau tentu ada rasa unik
tersendiri. Minangkabau, negeri dengan anutan keturunan menurut alur ibu
alias matrilineal.. Nah bagaimana dengan alur dan status kepemilikan
dari tanah adat di Minangkabau?
Ada 2 hal yang yang mungkin kita mulai membedakannya. Kepemilikan dan
Menguasai. Status kepemilikan yakni siapa yang punya, sementara yang
menguasai adalah yang punya kuasa bagaimana selanjutnya dan mau
di-apakan itu barang. Yang menguasai belum tentu memiliki dan yang
memiliki belum tentu menguasai.
Kekuasaan atas suatu tanah adat, ada pada lelaki pemimpin sebuah suku. Sebutan yang dikenal dengan istilah mamak. Sementara untuk kepemilikan tanah atau lahan tersebut adalah kamu perempuan dari suku itu. Dengan status kepemilikan tersebut, maka pihak laki laki tidak berhak melakukan pagang-gadai dan jual beli tanah adat tersebut. Apalagi sangat terlarang di Minangkabau untuk menjual dan menggadai tanah adat tanpa alasan alasan yang mendesak.
- Gadih Tuo Indak Balaki (Gadis Tua yang belum bersuami). Ini disebabkan mungkin ketidak ada-an biaya. Namun tentu alasan seperti ini akan sangat sulit ditemui, mana ada gadis Minang yang sulit untuk ditolak, sementara untuk biaya pernikahan, dimana para lelaki Minang yang bertanggung jawab akan kaumnya.
- Mayik tabujua di tangah rumah( Mayat di terbujur di tengah rumah) karena tidak ada biaya untuk pemakaman.
- Rumah gadang katirisan. Rumah gadang yang bocor dan tak ada biaya untuk perbaikan.
- Mambangkik Batang Tarandam (membangkit yang terpendam), maknanya karena pemimpin adat yang telah lama di angkat dan sekarang waktunya angkat pemimpin kaum tersebut, namun kemungkinan terkendala karena keterbatasan dana.
Penguasaan dan Kepemilikan Tanah Adat
Struktur kepemilikan dan kekuasaan atas tanah adat, adat Minangkabau telah mengaturnya dalam bentuk di bawah ini,Tanah Ulayat Nagari.
Tanah Ulayat Suku
Tanah Pusako Tinggi
Tanah Pusako Rendah
Tanah atau lahan dari "saparuik ", atau kelompok kecil di bawah suku. Mungkin ini didapat dari pengolahan "taruko", hasil usaha ataupun hibah.